Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka, Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi Utama
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah terkait program pembangunan, perekonomian, pemerintahan, dan administrasi umum.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah agar tercipta integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelayanan daerah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah secara berkala.
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan ketentuannya.