Beranda
/
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
/
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Profil Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membantu pimpinan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi terkait bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis lainnya.
Bagian Kesejahteraan Rakyat

TASWARA, S.Sos., M.I.Kom.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

MUHAMAD AGUS FITRIADI, S.T., M.Kom.
Analis Kebijakan Ahli Muda

DADANG SUHENDAR
Pengolah Data dan Informasi

PIRMAN, S.H.I.
Penelaah Teknis Kebijakan

RANIA, S.IP.
Penelaah Teknis Kebijakan

DADANG SUHENDAR, A.Md
Pengelola Layanan Operasional

RENY FUZINOWATI, S.E.
Analis Kebijakan Ahli Pertama