Beranda
/
Asisten Administrasi Umum
/
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Profil Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membantu pimpinan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi terkait bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari Bagian Perencanaan dan Keuangan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis lainnya.
Bagian Perencanaan dan Keuangan

PLT
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan

AAS ASHABATUL MAEMANAH, S.Sos.I., M.Si.
Kepala Sub Bagian Keuangan

MOH. BANI RIZAL, S.E.Sy
Perencana Ahli Pertama

AWAL BHEKTI, S.IP.
Penelaah Teknis Kebijakan

BELLA SARTIKA NAPITUPULU, A.Md.Ak
Pengolah Data dan Informasi

ECIH WIDIANINGSIH, S.AP.
Penelaah Teknis Kebijakan

EKA RAHAYU SUSILAWATI, S.IP.
Penelaah Teknis Kebijakan

LILIS NURHALIMAH, S.H.
Penelaah Teknis Kebijakan

MAMAT ROCHMAT, S.A.P.
Penelaah Teknis Kebijakan

NURSIDIK, S.E.
Penelaah Teknis Kebijakan