Beranda
/
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
/
Bagian Pemerintahan
Bagian Pemerintahan
Profil Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membantu pimpinan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi terkait bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari Bagian Pemerintahan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis lainnya.
Bagian Pemerintahan

MUMUH MUHIDIN, S.H. M.H.
Kepala Bagian Pemerintahan

RAHMAT SUDIYANTO, S.T.
Analis Kebijakan Ahli Muda

HAFIIZH SUFI ANBIYA, S.I.P
Analis Kebijakan Ahli Pertama

WEGA DEVINA DINANTI ISLAMIATI, S.Ak.
Analis Kebijakan Ahli Pertama

AHYAR AMINUDIN, S.A.P.
Penata Kelola Pemerintahan

AZIS MUSLIM, S.A.P., S.Pd.
Penelaah Teknis Kebijakan

NANANG DJUHANA, S.IP
Penelaah Teknis Kebijakan

ZURAIDA FITRIAMALIA, S.IP.
Penata Kelola Pemerintahan

ANDI SUGANDI
Pengadministrasi Perkantoran

YANGYANG TRI SUMARDIANTO, S.E.
Analis Kebijakan Ahli Pertama