Bagian Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membantu pimpinan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi terkait bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari Bagian Hukum meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis lainnya.
Bagian Hukum

MOMON RUKMAN, Kp., SH. M.H.
Kepala Bagian Hukum

SURATMAN, S.H.
Analis Hukum Ahli Muda

TARJA, S.H.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Kls 10)

YUDI FIRMANSYAH, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda

ATEP APRIAN WIJAYA, S.H
Analis Hukum Ahli Pertama

FADHILLA PUSPA HERYANI, S.H
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

FIRMAN FATHURROHMAN, S.H.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

INAYAH SHOLIHAH, SH
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

MAITSSA AISY DHIYA FIRDAUS, S.H
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

NOVI EKA FITRIA, SH
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

REDITA DELIZANI JENIRA, S.H
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

YOGIE RAHMAN, S.H.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

PERI FIRMANSYAH
Pengadministrasi Perkantoran