Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membantu pimpinan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi terkait bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari Bagian Umum meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis lainnya.
Bagian Umum

RAFI KUSMAN, S.STP, M.A.P.
Kepala Bagian Umum

BENI SANTOSO, S.E.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan

DEDE DARIAH, S.IP.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga

LITA DWI MARLIKA, S.Sos., M.A.P.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

AAN KARTIKA
Pengolah Data dan Informasi

ADE IMAM IMADUDIN
Pengolah Data dan Informasi

DEDE SARIP HIDAYAT
Pengolah Data dan Informasi

DUDI FUADI, S.IP.
Penelaah Teknis Kebijakan

ENDE HARYONO
Pengolah Data dan Informasi

ENI NURAENI, S.S.
Penelaah Teknis Kebijakan

HERMAWAN
Pengolah Data dan Informasi

MAGHFIROH IMANISA, S.I.Kom
Penelaah Teknis Kebijakan

MAMAN RUMANTA
Pengolah Data dan Informasi

MAMAT RACHMAT
Pengolah Data dan Informasi

MIMIN
Pengolah Data dan Informasi

PUPUN SAPUNAH
Pengolah Data dan Informasi

SANUSI
Pengolah Data dan Informasi

SUPARMAS
Pengolah Data dan Informasi

SURYANTO
Pengolah Data dan Informasi

YADI EMAN SUSWARA
Pengolah Data dan Informasi