 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
|
|
|
SEKRETARIS DAERAH |
|
|
- Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;dan d. pembinaan administratif dan aparatur Pemerintahan Daerah.
Sekretariat Daerah terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; c. Asisten Administrasi Umum; d. Staf Ahli; dan e. Jabatan Fungsional.
|
|
|
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT |
|
|
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Asisten;
Asisten berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah; Asisten mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesra, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum.
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi dengan Perangkat Daerah, sebagai berikut:
a. Sekretariat DPRD; b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; d. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana; e. Dinas Sosial; f. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Dinas Pemudaan dan Olahraga; h. Dinas Pendidikan; i. Dinas Kesehatan; j. Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil; k. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan l. Kecamatan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : a. Bagian Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum.
|
|
|
Bagian Pemerintahan |
|
|
- Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama.
Kepala Bagian Pemerintahan, membawahkan : a. Subbagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. Subbagian Administrasi Kewilayahan; dan c. Subbagian Kerjasama.
|
|
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat |
|
|
- Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang agama, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan: a. Subbagian Bina Mental Spiritual; b. Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan c. Subbagian Kesejahteraan Masyarakat.
|
|
|
Bagian Hukum |
|
|
- Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Kepala Bagian Hukum, membawahkan: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Bantuan Hukum dan HAM; dan c. Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum.
|
|
|
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN |
|
|
- (Asisten Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten
Asisten Perekonomian dan Pembangunan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang Dan Jasa;
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi dengan Perangkat Daerah, sebagai berikut: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Penelitian dan Pengembangan; b. Dinas Perhubungan; c. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; d. Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; e. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; f. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; h. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; i. Dinas Lingkungan Hidup; dan j. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, membawahkan : a. Bagian Ekonomi dan Pembangunan; b. Bagian Organisasi. c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;dan .
|
|
|
Bagian Ekonomi Dan Pembangunan |
|
|
- Bagian Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, serta administrasi pembangunan.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahkan : a. Subbagian Bina BUMD dan BLUD; b. Subbagian Perekonomian; dan c. Subbagian Admkinistrasi Pembangunan.
|
|
|
Bagian Organisasi |
|
|
- Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi, membawahkan: a. Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b. Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
|
|
|
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahkan: a. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b. Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c. Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan jasa.
|
|
|
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM |
|
|
- Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten;
Asisten Administrasi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, umum dan perencanaan dan keuangan.
Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi dengan Perangkat Daerah, sebagai berikut: a. Inspektorat Daerah; b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Badan Keuangan dan Aset Daerah; d. Badan Pendapatan Daerah; e. Dinas Komunikasi dan Informatika; dan f. Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Asisten Administrasi Umum, membawahkan: a. Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan; b. Bagian Umum; dan c. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
|
|
|
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
|
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Komunikasi Pimpinan c. Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
|
|
|
Bagian Umum |
|
|
- Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kepala Bagian Umum, membawahkan: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian dan Pemeliharaan; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
|
|
|
Bagian Perencanaan dan Keuangan |
|
|
- Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan dan Keuangan.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahkan: a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b. Subbagian Keuangan; c. Sub Bagian Sarana dan Prasarana.
|
 |