Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan Pemerintah Daerah, mengkoordinasikan administratif pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah serta membina administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Daerahmempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
2. Pengoordinasian admiinistratif pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
4. Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

# Galerry Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka | Dari Masa Ke Masa